- Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone: (62-21) 566 3232
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Aturan dan Kebijakan IFAC

Aturan dan Kebijakan IFAC
International Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi global yang mewakili profesi akuntansi di seluruh dunia. Didirikan pada tahun 1977, IFAC bertujuan untuk meningkatkan standar akuntansi dan audit, serta mempromosikan praktik terbaik dalam akuntansi dan pelaporan keuangan. Untuk mencapai tujuan ini, IFAC telah mengembangkan berbagai aturan dan kebijakan yang mengatur perilaku anggotanya serta praktik akuntansi di sektor publik dan swasta. Artikel ini akan membahas beberapa aturan utama yang ditetapkan oleh IFAC.
A. Kode Etik
Kode Etik IFAC merupakan pedoman penting yang mengatur perilaku profesional anggota yang dirancang untuk memastikan bahwa semua anggota bertindak dengan integritas, objektivitas, dan transparansi. Beberapa prinsip dasar ini meliputi:
- Integritas: Anggota harus bersikap jujur dan transparan dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas: Anggota harus menghindari konflik kepentingan dan tidak membiarkan bias mempengaruhi penilaian profesional mereka.
- Kerahasiaan: Anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama hubungan profesional dan tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
Kode Etik ini juga mencakup panduan mengenai perlakuan terhadap klien, rekan kerja, dan masyarakat luas, serta bagaimana menangani situasi yang mungkin menimbulkan konflik etika.
B. Standar Akuntansi Internasional Sektor Publik (IPSAS)
IFAC melalui International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) mengeluarkan standar akuntansi internasional untuk entitas sektor publik. IPSAS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di sektor publik dengan menyediakan kerangka kerja yang konsisten. Beberapa poin penting mengenai IPSAS meliputi:
- Pelaporan Transparan: IPSAS mendorong entitas sektor publik untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan dan dapat dipahami oleh pemangku kepentingan.
- Akrual vs Kas: IPSAS mendukung penggunaan basis akrual dalam pelaporan keuangan, yang memberikan gambaran lebih akurat tentang posisi keuangan entitas.
- Pengungkapan Informasi: Standar ini menekankan pentingnya pengungkapan informasi yang relevan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja keuangan pemerintah.
C. Kebijakan Pengawasan Publik
IFAC juga memiliki kebijakan pengawasan publik yang bertujuan untuk memastikan bahwa praktik akuntansi dan audit memenuhi standar internasional. Kebijakan ini mencakup:
- Pengawasan Kualitas: IFAC melakukan pengawasan terhadap kualitas audit dan pelaporan keuangan untuk memastikan bahwa anggota mematuhi standar yang ditetapkan.
- Dialog dengan Regulator: IFAC berkomunikasi secara aktif dengan regulator di berbagai negara untuk memastikan bahwa praktik akuntansi tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Forum Diskusi: IFAC menyelenggarakan forum diskusi antara anggota, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas isu-isu terkini dalam dunia akuntansi.
D. Kebijakan Anti-Korupsi
IFAC berkomitmen untuk memerangi korupsi dalam semua bentuknya. Kebijakan anti-korupsi mencakup:
- Pendidikan dan Kesadaran: IFAC menyediakan sumber daya pendidikan untuk membantu anggota memahami risiko korupsi dan cara mencegahnya.
- Pelaporan Pelanggaran: Anggota didorong untuk melaporkan setiap tindakan korupsi atau pelanggaran etika yang mereka temui dalam praktik profesional mereka.
- Dukungan bagi Penegakan Hukum: IFAC bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di tingkat global.
E. Kebijakan Lingkungan Kerja
IFAC juga menetapkan kebijakan lingkungan kerja yang mendukung keberagaman, inklusi, dan kesejahteraan para anggotanya. Kebijakan ini mencakup:
- Lingkungan Kerja yang Aman: IFAC berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi atau pelecehan.
- Kesempatan Setara: Semua anggota memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan karir tanpa memandang latar belakang pribadi mereka.
- Kesejahteraan Karyawan: IFAC mendorong kesejahteraan mental dan fisik para anggotanya melalui program-program dukungan.
F. Kesimpulan
Aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh IFAC memainkan peran penting dalam menjaga integritas profesi akuntansi di seluruh dunia. Dengan mengikuti kode etik, menerapkan standar internasional seperti IPSAS, serta mematuhi kebijakan pengawasan publik dan anti-korupsi, anggota IFAC dapat berkontribusi pada pengelolaan keuangan yang lebih baik di sektor publik maupun swasta. Melalui upaya ini, IFAC berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntansi.
Referensi
- International Federation of Accountants (IFAC). Code of Conduct.
- International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB). International Public Sector Accounting Standards.
- International Federation of Accountants (IFAC). Public Interest Oversight Board.
- International Federation of Accountants (IFAC). Anti-Corruption Policy.